当前位置:
hkpoll wanwantoto: Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati
时间:2024-11-15 17:24:51 出处:rtp slot阅读(143)
Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati
- Jumat,hkpoll wanwantoto 8 November 2024 21:22 WIB
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Perkara ini, kata dia, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Setelahnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti guna pembuktian di persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Ketiga WNA India tersebut, berinisial RN, SD, dan GF ditangkap pada Sabtu (13/7), di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat belayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius Singapore membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangka bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut dibawa oleh ketiga WNA India tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.
Namun, diperjalanan saat kapal berbendera Singapura tersebut hendak masuk ke Surabaya, terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 106 kg.
Yusna menyebut sesuai instruksi Kejati Teguh Subroto, Kejati Kepri berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
分享到:
上一篇:Binus University juara Piala Menpora Esports 2020
下一篇:CODM "Day of Reckoning" segera rilis di Indonesia, ini bocorannya
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- Sulawesi Tenggara gondol emas di ekshibisi esport Free Fire PON Papua
- Timnas MLBB putri rebut emas setelah bertarung sengit lawan Filipina
- Empat tim akan wakili Indonesia di Free Fire Clash Squad SEA Cup
- Pelatih: Kesiapan mental penting bagi pemain kasual naik ke kelas pro
- PUBG Mobile hadirkan Atta Halilintar
- Timnas MLBB putri siap berlaga di grand final usai kemenangan beruntun
- UniPin Ladies 3 siap digelar untuk jadi adu MLBB perempuan terbesar
- PUBG Mobile meriahkan HUT ke
- 16 finalis PMGC berebut hadiah 2 juta dolar AS di Dubai