Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhanJakarta (ANTARA) - Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. "Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:toto togel)
USW Championship Season 2 dibuka untuk 100 universitas di Indonesia
Calvin Verdonk sebut ingin jadi contoh baik untuk anak muda Indonesia
Komisi III dan X DPR setujui proses naturalisasi Verdonk dan Raven
Timnas kedatangan Verdonk, Shayne: Ini persaingan normal di sepak bola
Dignity of Srikandi catat 400.000 penonton, Belletron Era juara
Bali United resmi lepas Eber Bessa dan Mohammed Rashid
PSSI pastikan Calvin Verdonk siap dimainkan saat lawan Filipina
Erick pastikan terus dorong liga Indonesia jadi terbaik Asia Tenggara
Final Free Fire World Series 2021 Singapura diundur karena pandemi
Erick pastikan terus dorong liga Indonesia jadi terbaik Asia Tenggara
EVOS Esports sabet tiga penghargaan di penghujung tahun
Arema FC buka opsi Stadion Soepriadi Blitar jadi home base alternatif