当前位置: 当前位置:首页 >togel sidney >terminal4d hongkong wanwantoto: Jokowi sudah bicarakan pencalonan Kepala BIN dengan Prabowo 正文
terminal4d hongkong wanwantoto: Jokowi sudah bicarakan pencalonan Kepala BIN dengan Prabowo
作者:togel singapore 来源:demo slot 浏览: 【大中小】 发布时间:2024-11-15 16:54:50 评论数:
Jokowi sudah bicarakan pencalonan Kepala BIN dengan Prabowo
- Selasa,terminal4d hongkong wanwantoto 15 Oktober 2024 13:26 WIB
Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan presiden terpilihJakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah membicarakan soal pencalonan Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan presiden terpilih," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Surpres Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024 yang dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur soal Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam ketentuan itu pula, tertulis bahwa untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.
Baca juga: DPR gelar uji kelayakan Kepala BIN pada Rabu
Baca juga: Ketua DPR sebut Jokowi usulkan Herindra sebagai calon Kepala BIN
"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," demikian tertulis dalam Surpres Nomor R-51 tersebut.
Ari pun menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Setelah penyampaian surat tersebut kepada Ketua DPR RI, proses pencalonan Kepala BIN selanjutnya menjadi ranah DPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN di DPR RI pada Rabu (16/10).
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024