发布时间:2024-11-15 15:24:25 来源:xaddress.org - Update Harian Berita Nasional & Internasional | Terbaru Hari Ini 作者:situs togel
Tunggu, sabar dulu. Sabar dikitJakarta (ANTARA) - DPR RI diduga telah menerima daftar nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang isinya banyak kementerian yang dipecah. Berdasarkan informasi yang diterima ANTARA, terdapat dokumen terkait gambaran nomenklatur mitra Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 13 komisi dan Badan Anggaran. Walaupun demikian, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis ini, mengungkap bahwa hal tersebut masih dalam tahap finalisasi. "Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit," kata Cucun saat ditanya mengenai AKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Adapun dalam dokumen tersebut, banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya yakni adanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Berikut daftar AKD DPR RI berserta mitra kementerian masing-masing yang masih bersifat sementara dan belum pasti: Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika) 1. Kementerian Luar Negeri 2. Kementerian Pertahanan 3. Kementerian Komunikasi dan Informatika 4. Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU 5. Badan Intelijen Negara (BIN) 6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 8. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) 10. Dewan Pers 11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 12. Komisi Informasi Pusat (KIP) 13. Lembaga Sensor Film (LSF) Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur) 1. Kementerian Dalam Negeri 2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP) 6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) 7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 8. Badan Kepegawaian Negara (BKN) 9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) 10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI) 11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) 13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Komisi III (Penegakan Hukum) 1. Kejaksaan Agung 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung 5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 8. Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisi IV (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan) 1. Kementerian Pertanian 2. Kementerian Kehutanan 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Badan Urusan Logistik (Bulog) 5. Badan Restorasi Gambut (BRGM) 6. Badan Pangan Nasional (Bapanas) 7. Badan Karantina Indonesia
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
随便看看