KPK: Waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
- Jumat,4d sydney jitu toto911 8 November 2024 10:31 WIB
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Tessa saat menyampaikan informasi soal pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, namun belum memberikan keterangan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Tessa menerangkan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut pada tanggal 26 Juli 2024, dan saat ini penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.
KPK mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi bisa saja bertambah apabila ditemukan alat bukti baru seiring dengan berjalannya penyidikan
"Sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
Tessa mengemukakan bahwa penyidik KPK akan terus mempelajari berbagai aspek dalam perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikannya secara berkala kepada publik.
Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain, 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, uang tunai Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 keping logam mulia, 9 unit jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan. Hal ini masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dan perkara yang disidik KPK.
Baca juga: KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliun
Baca juga: KPK buka opsi tetapkan tersangka baru kasus korupsi LPEI
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024