Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rekening penampungan judol
Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi onlineJakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan dan menangkap 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). "Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF," kata Syahduddi dalam penggerebekan wilayah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat. Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin yang berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF. Baca juga: Polisi bakal dalami video figur publik promosi judol "Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," tutur Syaduddi. Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online, kata Syahduddi, "Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," kata Syahduddi. Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar. Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs "Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Syahduddi. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur |
hk togel 6 digitkeluaran hongkong togelwww totobet sgpsitus togel terbesarkeluaran sgphari inino togel berkelahi 3dsiaran sgp hari inishio hk 2020 hari ininomer togel kluar besokbeli togel singapore4d singapore 2020 hari inisitus togel duniam3 jayatogel 2022togel hari inihk prize comkuda hitam gaya baru hksyair campursari hkagen togel live 4dgem togelgroup 88 togelrtp slotslotslot demoslot gacortogeltogeltogeltogelslot onlinetoto macauagen togel resmislottoto togelagen slot gacortoto togelslotslot online gacor gampang menang