erek erek nomor 68: Soal wacana penambahan komisi, Muhaimin: Masih lobi

demo slot2024-10-31 11:26:11612

Soal wacana penambahan komisi,erek erek nomor 68 Muhaimin: Masih lobi-lobi antarfraksi

  • Rabu, 25 September 2024 15:51 WIB
Soal wacana penambahan komisi, Muhaimin: Masih lobi-lobi antarfraksi
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa wacana penambahan komisi di lembaga legislatif masih dalam tahap lobi-lobi antarfraksi.

"Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu (jumlah komisi, red)," kata Cak Imin, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, wacana penambahan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR masa jabatan 2024–2029 setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Cak Imin mengatakan bahwa mekanisme penambahan komisi di DPR RI tidak perlu mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Akan tetapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3," katanya menambahkan.

Baca juga: Ketua DPR sebut wacana penambahan komisi sedang dimatangkan

Cak Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi bersama Fraksi PKB sehingga tidak mengetahui logika dari wacana penambahan tersebut.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Penambahan tersebut dapat terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Adapun saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan, dan 11 komisi.

"Jadi, itu sedang kami godok, dan kami laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca juga: Ketua MPR sebut wacana penambahan komisi DPR bukan bagi-bagi jabatan
Baca juga: Waka DPR sebut penambahan komisi di DPR masih wacana

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://xaddress.org/slot/55c799884.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polda Papua kejar pelaku penembakan anggota Polres Puncak Jaya

Tim rugby 7s DKI Jakarta kawinkan medali emas putra dan putri

Panjat tebing

Ginting dan Jonatan Christie melesat ke perempat final China Open 2024

Bruno berharap Semen Padang dapat amankan tiga poin dari Bali United

Asep Nurdin bisa hattrick bukan karena kuat tapi karena bantuan Allah

Renang setelah PON 2024

NTB raih dua emas dari tarung derajat di PON Aceh

友情链接