Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025
Kamis,k sidney spgtoto 7 November 2024 22:24 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.
RUU Narkotika dan KUHAP merupakan dua dari delapan RUU yang diusulkan oleh ICJR.
Adapun enam RUU lainnya yang diusulkan oleh ICJR meliputi RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah; RUU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan RUU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; RUU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); serta RUU Bantuan Hukum.
“Usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar prolegnas 2024–2029, long list,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR juga menyatakan akan mengundang ICJR dalam setiap pembahasan RUU di Komisi III DPR RI sebagai bentuk dari partisipasi bermakna.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ia juga sudah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Ia berharap agar pada akhir tahun 2024, Komisi III DPR RI dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, lanjut dia, Komisi III akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR.
“Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.
Baca juga: Menggaungkan lagi RUU Narkotika sebagai solusi sesaknya penjara
Baca juga: Kemenkes: RUU tidak menyamakan perlakukan tembakau dengan narkotika